Metrobatam, Denpasar – Salah seorang anggota dewan di Kabupaten Tabanan tertangkap basah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu hotel di wilayah Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggota DPRD Kabupaten Tabanan ini berinisial NWP tertangkap bersama empat orang di Alila Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat. Kelimanya diamankan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu siang (14/6).
Saat dikonfirmasi Sekretaris DPD I Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan, masih menelusuri terkait tertangkapnya anggota partai beringin tersebut. “Benarkah? Kami akan cek kebenarannya dulu,” ujarnya.
Pihaknya menyatakan, jika anggota Dewan asal Baturiti Tabanan itu terbukti tertangkap dan menggunakan narkoba partai Golkar akan menindak tegas. “Apabila itu benar sudah tentu diambil tindakan sesuai dengan peraturan organisasi Partai Golkar,” ujarnya.
Sementara itu seorang pengedar dan pembeli narkoba ditangkap polisi di Jalan Pendidikan, Gang Asri, Desa Bandar Khalipah, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Informasi dari kepolisian, Rabu malam 14 Juni 2017, kedua tersangka diketahui bernama Zulkarnaen Marpaung yang merupakan pengedar ganja di kawasan Desa Bandar Khalipah dan temannya, Febri Tri Cahya.
Penangkapan atas kedua tersangka dilakukan personel Polsek Medan Timur setelah menerima laporan masyarakat mengenai sebuah rumah di Jalan Pendidikan, Gang Asri yang merupakan rumah Zulkarnaen, karena seringnya transaksi jual-beli narkoba.
Atas laporan itu, petugas Reskrim Polsek Medan Timur melakukan pengecekan dan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat dua tersangka di dalam sebuah rumah terlihat mencurigakan. Kemudian petugas bersama anggota berhenti dan mendatangi kedua tersangka.
Melihat kedatangan petugas, kedua tersangka terlihat sangat gugup sehingga polisi langsung melakukan penggeledahan. Ternyata benar, saat memeriksa dan menggeledah salah satu tersangka bernama, Febri Tri Cahaya, polisi menemukan satu bungkus kertas koran yang berisi narkotika jenis ganja.
Mendapati hal itu, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah milik Zulkarnaen Marpaung tersebut. Nah, di dalam lemari rumahnya ditemukan pula satu kantong plastik besar yang berisi Narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, kedua tersangka langsung digelandang ke Mako Polsek Medan Timur, guna dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik besar yang berisi Narkotika jenis ganja, satu bungkus kertas koran yang berisi Narkotika jenis ganja.
“Totol ganja yang kita temukan dari tersangka 1 kg. Tersangka atas nama Zulkarnaen Marpaung ini merupakan bandarnya. Sementara seorang lagi temannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.
Kepada petugas, bisnis ilegal tersangka yang sangat merusak dan mencemaskan masyarakat Desa Bandar Khalipah, sudah berjalan selama tiga bulan lamanya. “Rencananya, ganja kering itu seperti biasa akan diedarkan dan dijual kepada masyarakat pengguna. Bahkan sebagiannya sudah terjual. Sementara ganja yang kita temukan pada temannya (Febri Tri Cahya), rencananya akan dikonsumsi sendiri,” ucap , Iptu Ainul Yaqin.(mb/okezone)














