Metrobatam.com|Tanjungpinang – Diduga dengan dalih iuran perpisahan Oknum penyelengara sekolah SDN 10, Kecamatan Tanjungpinang Timur, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para orang tua wali murid Kelas 6 SDN 10, SDN tersebut.
Pelaksanaan perpisahan tersebut direncanakan dilaksanakan di sebuah hotel Tanjungpinang. Untuk itu, para orang tua diwajibkan menyetorkan uang dengan jumlah Rp 275.000(dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada oknum panitia pelaksanaan perpisahan kelas 6, SDN 10 kota Tanjungpinang
Komite sekolah SDN 10 Tanjungpinang Timur, Eko mengakui adanya pungutan tersebut. “Itu pun permintaan dari wali murid, tapi itu belum di rapat ulang lagi,” kilahnya.
Tetapi, Eko tidak mengetahui besaran nominal yang dipatok tersebut. “Saya tak tahu kalau angaranya segi besar, saya tak akan setuju kalau anggarannya segitu besar. Kasihan warga yang kurang mampu.. tutupnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Pendidikan Tanjungpinang, Salsabila melarang keras adanya pemungutan dana dengan dalih uang sumbangan perpisahan.
“Dari dinas sudah mewanti-wanti kankepada pihak sekolah dilarang keras untuk memungut sumbangan atau iuran. di sekolah palagi untuk kegiatan apa saja.apa pun alanya tidak boleh. Itu peraturannya,” tegasnya.
Terkait dengan adanya masalah ini, Salsabila pun berjanji akan segera memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.
“Saya akan panggil dari pihak sekolah apa betul, ada pungutan dana di sekolah . Kalau memang betul. Saya akan minta keterangan dari pihak sekolah,” tutupnya.
(Yatak/Budi)















