Metrobatam.com|Langgur – Komisariat Daerah (Komda) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PKMRI) Maluku-Maluku Utara, meminta Kapolda Maluku mengevaluasi dan copot Kapolres Maluku Tenggara.
Ketegasan tersebut disampaikan Ketua Komda Fredy Siswanto Jamrewav saat dihubungi via telepon selulernya, Kamis (28/9/2023).
PMKRI menilai Polres Malra lamban dalam menangani kasus ancaman/teror dan penganiayaan wartawan di Langgur, Maluku Tenggara, Maluku.
“Bagi kami, tindakan penganiayaan terhadap wartawan telah menciderai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang pers,” tutur Jamrewav.
Terhitung sudah tiga hari sejak kasus penganiayaan, korban penganiayaan yang adalah Jurnalis Carang TV Yoseph (Oce) Leisubun sudah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Malra pada 25 September.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Leisubun sebagai korban sudah dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada 26 September.
Kemudian, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi yang adalah istri korban, Reny P. Bunga/Leisubun, pada Rabu 27 September. Pemeriksaan dilakukan di rumah korban sejak pukul 14.06 WIT hingga 15.57 WIT.
Kendati demikian, setelah pemeriksaan saksi, penyidik kembali untuk mencetak dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, tetapi hingga berita ini dinaikkan, belum ada komunikasi lanjut untuk penandatanganan BAP.
Wartawan sudah menghubungi Kapolres Malra AKBP Frans Duma dan Kasatreskrim Polres Malra Iptu. D. Bakarbessy pagi ini, Kamis 28 September, tetapi tidak ada tanggapan. (*)














