Kasus Penganiayaan Wartawan di Malra, Jaksa Terima Berkas Perkara Tahap I

Metrobatam.com|Langgur, – Perkara penganiayaan terhadap wartawan Carang TV Ambon di Maluku Tenggara (Malra) dimana korban atas nama Yoseph Leisubun, memasuki babak baru.

Keolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan terhadap jurnalis Carang TV atas nama Yoseph Leisubun.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual Rendra Taqwa Agusto.

Kepada awak media di Tual, di Tual, Jumat (20/10), Rendra yang didampingi Kasubsi Pratut Pidum Wais Alqorni menyatakan, berkas dengan tersangka NR alias DR diterima pihaknya tersebut pada hari Rabu (18/10).

Bacaan Lainnya

“Berkas dengan tersangka NR alias DR sudah masuk ke kita pada hari Rabu kemarin. Selanjutnya kami akan teliti dulu, apakah ada pasal yang akan ditambahkan atau tidak,” beber Rendra.

“Tinggal diproses saja sampai nanti tahap II. Nah pada tahap II, biasanya korban tidak akan dipanggil jaksa, cuma tersangka atau penasehat hukum tersangkanya saja,” katanya menambahkan.

Seperti diketahui, penganiayaan terhadap jurnalis Carang TV Yoseph Leisubun terjadi pada Senin (25/9).

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelapor dan terlapor, penyidik Satreskrim Polres Malra pun melakukan gelar perkara pada Kamis (28/9) malam.

Gelar perkara bertujuan untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan dan untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara

Polres Malra telah menetapkan terlapor NR alias DR sebagai tersangka, karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Tersangka NR alias DR baru dapat ditahan anggota Satreskrim Polres Malra pada Kamis sore (5/10/2023) pukul 18.55 WIT. Hingga kini, tersangka sementara dititipkan di rutan Polres Tual.

Pos terkait