Tersangka Pelaku Penganiayaan Wartawan di Malra Ditangkap

Metrobatam.com|Langgur, Tersangka berinisial DR pelaku penganiayaan wartawan (jurnalis) Carang TV Ambon Yoseph Leisubun akhirnya ditangkap.

Kepada awak media, Kapolres Maluku Tenggara (Malra) melalui Kasat Reskrim Iptu D. Bakarbessy saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Bakarbessy mengungkapkan, tersangka DR ditangkap pada pukul 18.55 WIT.

“Benar, penyidik Satreskrim Polres Malra, Kamis sore (5/10/2023) pukul 18.55, secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan Wartawan berinsial DR,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Bakarbessy menyatakan, penangkapan (penahanan) terhadap tersangka DR, telah sesuai ketentuan yakni telah dipenuhinya dua alat bukti yang cukup terkait perbuatan tindak pidana penganiayaan terhadap Wartawan Carang TV Ambon, Yosep Leisubun.

”Tersangka DR, ditahan Polres Malra dan langsung digiring masuk ke rumah tahanan (rutan) Polres Kota Tual, untuk penahanan 20 hari kedepan,” katanya.

Terkait penahanan tersangka DR, lanjut Bakarbessy, pihaknya berkomitmen mempercepat proses penyidikan berkas perkara kasus ini, untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tual untuk diteliti dan diperiksa. (*)

Pos terkait