Buntut Penganiayaan Terhadap FA, Oknum ASN Dan Honorer Ditahan Polres Malra

Metrobatam.com|Langgur – Oknum ASN di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) berinisial USR dan rekannya (honorer) AR harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Pasalnya, keduanya telah diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Malra pada Selasa ( 21/11/2023), pukul 15.00 WIT sore.

Diektahui, kedua terduga pelaku telah melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban atas nama FA.

Korban FA sendiri adalah anak dari Sarajudin Sarwadan (Imam Masjid Nurul Huda Ohoi Ohoidertawun.

Bacaan Lainnya

Peristiwa penaniayaan tersebut dilakukan oleh kedua terduga pelaku di kantor dimana mereka berdua beraktifitas sehari-sehari.

Kepastian ditangkapnya kedua terduga tersebut disampaikan oleh Joseph Welerubun selaku Kuasa Hukum korban dikonfirmasi malam ini.

Welerubun memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif, Kapolres AKBP Frans Duma, Wakapolres Kompol Isak Risambessy dan Kasat Reskrim, D. Bakarbessy,yang sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

”Benar, laporan saya terima, terduga pelaku USR dan salah satu rekanya (honorer) AR yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap klien saya sudah ditahan penyidik Polres Malra,” katanya.

”Sejak dulu saya bersama penyidik Polres Malra adalah mitra kerja, saya beri apresiasi dan bangga atas prestasi pekerjaan penyidik Polres Malra di tingkat penyidikan,” kata Welerubun menambahkan.

Dijelaskan Welerubun, proses hukum satu perkara tidak semudah membalik telapak tangan, apalagi keinginan sebagian masyarakat harus cepat kilat.

”Saya sependapat dengan Wakapolres Malra, proses hukum satu perkara butuh waktu, proses dan alat bukti sesuai amanat UU,” ujarnya.

Sesuai informasi yang dihimpun media ini, usai diringkus oleh anggota Satreskrim, keduanya langsung dititipkan di Polsek Kei Kecil untuk proses hukum selanjutnya.

Welerubun mengungkapkan, kasus dugaan penganiayaan bersama ini dilaporkan di SPKT Polres Malra pada 19 September 2023 lalu.

Bukti laporan tersebut dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polisi Nomor : LP/B/105/IX/2023/SPKT/Res Malra/Polda Maluku tertanggal 19 September 2023 yang ditandatangani oleh I Made Prihatin (Kanit I SPKT). (*)

Pos terkait